JAKARTA,
di kutip dari KOMPAS.com -
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (27/7/2016) sempat
diskors selama dua jam sejak pukul 17.00 - 19.00. Saat sidang dibuka
kembali, anggota majelis hakim Binsar Gultom menanyakan apakah jaksa
penuntut umum atau saksi memiliki barang bukti lain yang belum
diserahkan kepada majelis hakim, terutama rekaman closed circuit telivision (CCTV).
Binsar mengatakan bahwa barang bukti yang tidak diserahkan kepada majelis hakim tidak sah.
"Semua barang bukti yang tidak diserahkan pada kami itu tidak sah, tidak bisa ditampilkan di sini," ujar Binsar.
Binsar
juga bertanya kepada ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang juga hadir
di persidangan hari ini. Darmawan yang berada di tengah ruang sidang pun
maju ke depan dan duduk bersama saksi-saksi yang lain.
"Anda
kan bilang di berbagai media kalau Anda akan kasih bukti lain di
persidangan? Anda punya CCTV lain tidak?" tanya Binsar kepada Darmawan.
Darmawan
pun menjelaskan dia tidak memiliki barang bukti CCTV lain. Dia menyebut
CCTV yang pernah disebutnya di berbagai kesempatan adalah CCTV yang
sudah diserahkan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.
"Tidak
yang mulia. Saat itu saya datang ke Olivier untuk melihat ada apa. Saya
lihat CCTV. Saya tidak pegang CCTV-nya yang mulia. Kalau saya pegang
saya menyalahi hukum. Saya mengerti hukum sedikit-sedikit," papar
Darmawan.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi vietnam
yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand
Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan
telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.