Thursday, August 25, 2016

Polisi Razia Kampung Bahari: 19 Orang Positif Narkoba, 23 Paket Sabu Disita

Polisi Razia Kampung Bahari: 19 Orang Positif Narkoba, 23 Paket Sabu Disita

Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara melakukan razia di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pagi tadi. Dari hasil pemeriksaan, 19 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Total diamankan ada 28 orang terdiri dari 25 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari 28 orang tersebut di antaranya 19 orang positif narkotika, kemudian 3 orang tidak mau dites urine dan 1 orang negatif narkotika tetapi kedapatan memiliki 17 paket sabu atas nama TR (33)," jelas Kasubag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono.

Razia dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi dengan melibatkan 134 anggota dari Polres Jakarta Utara dipimpin AKBP Bambang Gunawan. Razia dilakukan sebagai upaya pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kampung Bahari.

https://news.detik.com/berita/3283437/polisi-razia-kampung-bahari-19-orang-positif-narkoba-23-paket-sabu-disita?_ga=1.220830680.199579616.1472109284

Thursday, August 4, 2016

Mie Bikini yang Dinilai Mengandung Pornografi

Komisi Perlindungan Anak Komplain Mie Bikini yang Dinilai Mengandung Pornografi
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoal mie bikini atau bihun kekinian. Mie yang dijual secara online ini memang tengah ramai. Tapi dinilai KPAI, dengan gambar bikini dan kalimat tak pantas, amat sangat tak layak bagi anak.

Dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2016) KPAI meminta agar Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mengambil tindakan.

"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, kepada wartawan.

Lebih lanjut, dikatakannya, undang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindungi anak-anak Indonesia.


Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," kata Komisioner yang biasa disapa Vivi ini.

KPAI telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Vivi, anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.